- Seorang mahasiswa yang baru saja lulus sarjana, saya tanya apa rencana kamu, diajawab ‘mau jadi pegawai negeri’ , lalu kata saya kan gaji pegawai negeri kecil, dijawabnya lagi ’ ada aja luarannya om’.
- Saya tanya tatangga seorang kabag disebuah instansi, makmur juga ya beliua kata saya kepada tetangga itu, Di jawabnya sama tetangga itu ‘ beliau itu banyak luarannya’
- Saya pernah dengan disebuah dialog TV bahwa gaji bupati itu berkisar 8 – 10 jt perbulan, tapi bupati punya rumah yang bagus dan mewah, mobilnya banyak, tanah juga banyak, bahkan 'istri juga lebih dari satu'. Lalu apa kata kebanyakan orang ‘ kan bupati banyak luaranya, kalo lebaran parcelnya aja satu'
- Ada rekan kerja saya yang pada tahun 2009 ikut jadi caleg, syarat ditempat kerja saya, apabila masuk dalam daftar caleg harus mengundurkan diri dari pekerjaan, dia berani mengundurkan diri. Saya tanya kenapa mengundurkan diri, kan kerja disini gajinya kurang lebih aja dengan gaji DPRD Kabupaten’ katanya di DPRD banyak luaranya’
Dari beberapa point di atas tentu banyak sekali pertanyaan di benak kita yaitu :
- Apa yang dimaksud penghasilan luaran itu ????
- Apakah Penghasilan luaran itu resmi ????
- Apabila itu resmi, kenapa tidak dimasukkan dalam komponen gaji atau take home fee ???, agar tidak dianggap mengelabui negara dalam hal pembayaran pajak. Pajak lagi, pajak lagi
- Apa kategori penghasilan luaran ini.. kategori halalkah atau sebaliknya.. ini mungkin para kiayi yang lebih berkompeten yang menjawabnya