Minggu, April 11, 2010

Luaran

Dari beberapa point di atas tentu banyak sekali pertanyaan di benak kita yaitu :

  1. Apa yang dimaksud penghasilan luaran itu ????
  2. Apakah Penghasilan luaran itu resmi ????
  3. Apabila itu resmi, kenapa tidak dimasukkan dalam komponen gaji atau take home fee ???, agar tidak dianggap mengelabui negara dalam hal pembayaran pajak. Pajak lagi, pajak lagi
  4. Apa kategori penghasilan luaran ini.. kategori halalkah atau sebaliknya.. ini mungkin para kiayi yang lebih berkompeten yang menjawabnya

Senin, April 05, 2010



Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri No.02-78-Tahun 2010 dan melalui surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Prov.Kalimantan Selatan No. 414.2/45-KPM/BPMD tanggal 30 Maret 2010 mengenai penyerahan Piagam Penghargaan SIKompak, maka pada hari ini senin tanggal 5 Aprl 2010 adalah hari yang sangat bersejarar bagi UPK, KPMD Dan Tim Pemelihara Kab.Hulu Sungai Tengah, telah di serahkan Piagam Penghargaan SiKompak tahun Anggaran 2010 kepada :

  1. UPK Kec.Labuan Amas Utara Kab.Hulu Sungai Tengah sebagai UPK terbaik peringkat ke 3 se Prov.Kalimantan Selatan
  2. KPMD atas Nama Yanti Desa Mahang Luar Kec.Labuan Amas Selatan Kab.Hulu Sungai Tengah sebagai KPMD terbaik peringkat ke 2 se Prov.Kalimantan Selatan
  3. Tim Pemeliharan Pengelolan Prasarana (TP3) Desa Haliau Kec.Batu Benawa Kab.Hulu Sungai Tengah sebagai Tim Pemeliharan Pengelolan Prasarana (TP3) terbaik peringkat ke 2 se Prov.Kalimantan Selatan

Dimana penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri dalam Negeri Bapak Gumawan Fauzi

Dan diserah kan oleh Gubernur Kalimantan Selatan diwakili oleh Sekdaprov. Bpk Muchlis Gafuri dalam acara apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Kalomantan Selatan

Kami Ucapkan SELAMAT DAN SEMOGA SUKSES SELALU dan BANGGA MEMBAGUN DESA.. HIDUP PNPM MANDIRI PERDESAAN