Minggu, April 11, 2010

Luaran

Dari beberapa point di atas tentu banyak sekali pertanyaan di benak kita yaitu :

  1. Apa yang dimaksud penghasilan luaran itu ????
  2. Apakah Penghasilan luaran itu resmi ????
  3. Apabila itu resmi, kenapa tidak dimasukkan dalam komponen gaji atau take home fee ???, agar tidak dianggap mengelabui negara dalam hal pembayaran pajak. Pajak lagi, pajak lagi
  4. Apa kategori penghasilan luaran ini.. kategori halalkah atau sebaliknya.. ini mungkin para kiayi yang lebih berkompeten yang menjawabnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar