Kamis, Agustus 18, 2016

BERHENTILAH SALING MENCELA DAN MENGHINA, JAGALAH KEHORMATAN SAUDARAMU

Oleh : Mas Abdullah

وَعَن ابنِ مَسعُودٍ رَضِيَ الله عَنه

ُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : "سَبَابُ المُسِلمُ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفرٌ". متفق عليه

Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya kekufuran (mutafaqun alaih)
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :
Hal ini menunjukkan bahwa kefasikan berada di bawah kekafiran.

Itu karena _Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan penghinaan sebagai kefasikan dan pembunuhan sebagai kekafiran._

Atas pertimbangan ini, jika seorang muslim menghina sesamanya, maka pelakunya akan *menjadi orang fasik*. Orang tersebut *tidak akan diterima kesaksiannya,* dan *tidak boleh menjadi wali, meskipun terhadap anak perempuannya*.

Orang tersebut *tindak boleh menikahkan seseorang* walaupun itu *anaknya*, karena dia telah menjadi orang fasik.

Selain itu, orang tersebut *tidak dibolehkan mengimami salat kaum muslimin*, dan juga *tidak boleh menjadi muazin*. Inilah *pendapat jumhur para ulama.*

Pada beberapa permasalahan tadi, masih terdapat perbedaan di kalangan ulama.

Hal yang terpenting bahwa *siapa pun yang menghina sesama muslim*, maka *hukumnya fasik.*

Adapun *orang yang membunuh seorang muslim*, maka *hukumnya kafir.*

Jika *seseorang membolehkan untuk membunuh seorang muslim tanpa sebab yang dibenarkan*, maka *hukumnya kafir* dan *dianggap telah murtad*.Akan tetapi jika hanya karena dorongan hawa nafsu (marah) yang menguasainya, maka ia pun dianggap kafir, tetapi tidak dianggap murtad.

وَاِنْ طَآئِفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا ۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰٮهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْٓءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ فَآءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْن

َDan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.

Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.

Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil.

Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil

[QS. Al-Hujurat: 9]

.اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْوَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat
[QS. Al-Hujurat: 10].

Allah Ta'ala menjadikan dua kelompok orang yang sedang bersengketa sebagai saudara bagi kelompok yang berusaha untuk mendamaikan.

Hal ini menunjukkan bahwa *keduanya tidak keluar dari jalur keimanan*, tetapi hanya merupakan jenis kekafiran yang berada di bawah derajat kekafiran yang sebenarnya.

Wallahu Waliyut Taufiq

Silahkan lihat di kitabnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. 2013.Syarah Riyadhus Shalihin (3).Jakarta Timur: Darus Sunnah. Hal. 441-442.

Wallahu A'lam Bish Shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar