Sabtu, Juli 10, 2010

NARASUMBER RAPAT BULANAN FORUM UPK KAB.HST 20 MARET 2010

Pada tanggal 20 April 2010 telah dilakukan pertamuan rutin bulanan forum UPK se Kab.HSt yang diselenggarakan di aula BPMPD kab.HST di Barabai dengan materi utama Laporan Pekembangan Pinjaman SPP yang persentasikan olek UPK Kec.Batu Benawa
Laporan Perkembangan Pinjaman SPP Kec.Batu Benawa bukan laporan yang terbaik namun sebaliknya, laporan LPP kami adalah banyak kekurangan dan yang paling banyak salah, untuk itu diharapkan teman-teman bisa memberikan masukkan dan umpan balik yang lebih berguna, kata Akhmad Rusian, SE ketua UPK Kec.Batu Benawa
Memang LPP SPP Kec.Batu benawa masih banyak kekeliruan dan kekuranngannya, hal ini bukan menjadi suatu halangan untuk tampil kedepan karena dengan banyak kekeliruan maka banyak contoh yang bisa kita diskusikan bagiamana yang sebenarnya.
Beberapa hal yang perlu diperatikan dalam Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP yaitu :
  1. Realisasi pengembalian s/d bulan ini (kolom 11 dan 12) adalah hasil penjumlahan dari Realisasi pengembalian bulan lalu (kolom 7 dan 8 ) ditambah Realisasi pengembalian bulan ini (kolom 9 dan 10)
  2. Saldo Pinjaman adalah hasil pengurangan dari kolom alokasi pinjaman (kolom 3) dikurang Realisasi pengembalian pokok s/d bulan ini (kolom 11)
  3. Tunggakan pengembalian bulan ini adalah hasil dari pengurangan target pengembalian kumulatif s/d bulan ini (kolom 5 dan 6) dikurangi Realisasi pengembalian s/d bulan ini (kolom 11 dan 12)
  4. Saldo pinjaman bulan ini (kolom 13) harus sama dengan kolom pinjaman SPP di Neraca
  5. Realisasi pengembalian JASA s/d bulan ini (Kolom 12) setelah dikurangi jasa pengembalian bulan Desember tahun sebelumnya harus sama dengan kolom jasa pengembalian SPP yang ada pada laporan Rugi Laba
  6. Realisasi Pengembalian s/d bulan lalu (kolom 7 dan 8) harus sama dengan kolom Realisasi Pengembalian s/d bulan ini (kolom 11 dan 12) di Laporan LPP bulan sebelumnya
  7. Kelompok yang sudah lunas itu harus tetap dicatat dalam Laporan Pengembalian Pinjaman, karena untuk mengetahui jumlah jasa yang diterima UPK.
  8. Apabila ada selisih pembulatan yang kurang dari target pengembalian setahun maka tetap dianggap tunggakkan walau jumlahnya hanya kecil
  9. Sebaliknya apabila ada selisih pengembalian yang lebih dari target pengembalian setahun maka dianggap sebagai pendapatan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar