Pencairan dana tahun 2010, mekanismenya ada yang berbeda dengan mekanisme pencairan tahun sebelumnya yaitu ;
- Harus melaporkan perkiraan penarikan dana 3 hari sebelumnya ke KPPN dan perkiraan tersebut tidak boleh melebihi dari realisasi pencairan nantinya
- Pada aplikasi SPM terdapat tambahan pengentryan yaitu perekaman ringkasan kontrak
Dengan demikian UPK sudah dapat membayar semua kepeluarnya sesuai proses yang dilaksanakan dilapangan, seperti pembayaran Transport KPMD, PL, beberapa dana talangan dalam pelaksanaan pelatihan yang telah di lakukan sebelumnya. Dengan keluarnya dana pendamping di harapka program akan berjalan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar